Tentang

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Olahraga adalah alat yang sangat kuat dalam membentuk karakter yang tangguh, disiplin, dan berintegritas, dengan mengintegrasikan nilai-nilai positif olahraga, kita dapat menciptakan generasi yang tidak hanya sehat secara fisik, tetapi juga matang secara emosional dan sosial, Olahraga bukan hanya kegiatan fisik untuk menjaga kesehatan tubuh, tetapi juga merupakan sarana penting dalam membangun karakter seseorang. Dalam konteks pendidikan, olahraga dapat menjadi alat yang efektif untuk mengajarkan nilai-nilai moral, sosial, dan etika. Kebijakan pembangunan sumber daya manusia Bersama pelajar (Disabilitas) melalui olahraga bertujuan untuk meningkatkan kualitas individu, baik secara fisik, mental, maupun sosial, yang pada akhirnya dapat mendukung kemajuan suatu bangsa. Dengan kebijakan yang terarah dan implementasi yang konsisten, olahraga dapat menjadi alat yang efektif dalam menciptakan generasi yang sehat, produktif, dan kompetitif, yang berkontribusi pada pembangunan bangsa.

Menindaklanjuti hal di atas Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, salah satu program yang dilaksanakan adalah penyelenggaraan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Pendidikan Khusus (Diksus) SDLB, SMPLB, SMALB/Sederajat serta penyelenggara sekolah inklusi yang dilaksanakan setiap tahun. O2SN-Diksus merupakan bagian dari ekosistem kebijakan pendidikan, sehingga hal ini menjadi bagian implementasi yang tepat mengarahkan peserta didik untuk dapat berprestasi dan berkompetisi secara sehat melalui olahraga. Di samping itu, O2SN juga dapat memberikan pengalaman belajar yang baik, yaitu belajar bekerja sama, mematuhi aturan, mengakui kelemahan diri sendiri dan belajar menghargai kekuatan lawan serta mengilhami nilai-nilai fair play (jujur, bersahabat, hormat, dan bertanggung jawab) sesuai makna positif olahraga yang ada pada setiap perlombaan/pertandingan cabang olahraga pada O2SN tahun ini.

Pada tahun 2025, format O2SN didorong untuk mengembangkan menciptakan ekosistem yang mendorong inovasi, kreativitas, dan prestasi. Sehingga semangat O2SN diarahkan, tidak hanya mengidentifikasi dan mengembangkan bakat bidang olahraga anak-anak Indonesia, tetapi juga terus memberikan mereka ruang untuk berinovasi, berkreasi, dan berkompetisi di tingkat nasional dan internasional. Lebih lanjut O2SN tahun 2025 dirancang dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada saat ini, sehingga diarahkan memungkinkan berbagai metode dan mekanisme yang dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Sinergi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya, menjadi elemen penting dalam mendukung kelancaran O2SN tahun 2025. Dengan adanya kompetisi ini, diharapkan lahir talenta-talenta unggul yang dapat berkontribusi bagi pembangunan nasional.

Tidak hanya hal tersebut di atas, Kita semua mengetahui makna penting penyelenggaraan O2SN diarahkan mendukung Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), O2SN-Diksus tingkat nasional ke-XVIII Tahun 2025 merupakan salah satu peran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah guna memajukan olahraga Indonesia dalam kancah Internasional pada perhelatan Paralimpiade dunia. Ada 5 (lima) cabang olahraga unggulan yang diamanatkan dalam DBON, yaitu diantaranya para atletik, para renang, para bulu tangkis, para tenis meja, para angkat besi. Sejalan dengan hal tersebut, maka perhelatan O2SN-Diksus tahun ini juga berkontribusi memajukan olahraga Indonesia pada pra bibit yang sudah tertuang pada Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN) yang bertujuan dalam memasyarakatkan olahraga dalam tataran satuan pendidikan.

O2SN-Diksus yang telah diselenggarakan lebih dari satu dasawarsa ini menjadi platform strategis dalam mengintegrasikan kebijakan pembangunan sumber daya manusia, melalui Panduan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional Sekolah Disabilitas, serta satuan Pendidikan penyelenggara inklusi ini dapat dijadikan acuan bagi berbagai pihak yang terkait dalam mengikuti gelaran O2SN-Diksus.

B. Dasar Hukum
Dasar hukum sebagai landasan pelaksanaan O2SN-Diksus adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  3. Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
  4. Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan;
  5. Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih Periode 2024 - 2029;
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional;
  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional;
  8. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 27 tahun 2021 tentang Organisasi dan tata kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 71 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta Peserta Didik;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 1 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  14. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Balai Pengembangan Talenta Indonesia Tahun 2025. 

C. Tujuan

  1. Tujuan Panduan
    Panduan ini disusun sebagai acuan untuk penyelenggara, peserta didik, satuan pendidikan, instansi pendidikan, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya dalam melaksanakan ajang di bidang olahraga sesuai dengan kriteria dan ketentuan sebagaimana tertulis dalam panduan ini.
  2. Tujuan pelaksanaan O2SN-Diksus tahun 2025 yakni sebagai berikut:
    1. Mengembangkan talenta peserta didik dalam bidang olahraga;
    2. Mengembangkan jiwa sportivitas, kompetitif, rasa percaya diri, dan rasa tanggung jawab;
    3. Mengembangkan budaya hidup sehat dan gemar olahraga;
    4. Menumbuhkembangkan nasionalisme dan cinta tanah air;
    5. Menjalin solidaritas dan persahabatan antar peserta didik sekolah di seluruh Indonesia;
    6. Mempersiapkan olahragawan berprestasi pada tingkat nasional maupun internasional sejak usia sekolah. 

    D. Hasil Yang Diharapkan
    Hasil yang diharapkan pada pelaksanaan O2SN-Diksus tahun 2025 sebagai berikut:

    1. Adanya pewadahan bakat dan minat peserta didik dalam bidang olahraga;
    2. Terbangun jiwa sportivitas, kompetitif, rasa percaya diri, dan rasa tanggung jawab;
    3. Membudayakan peserta didik hidup sehat dan gemar olahraga;
    4. Terbangun jiwa nasionalisme dan cinta tanah air;
    5. Terjalinnya kesatuan dan persatuan antar peserta didik seluruh Indonesia melalui O2SN;
    6. Terpilihnya peserta didik terbaik dalam bidang olahraga, sebagai bibit unggul atlet yang diproyeksikan di masa depan.

    E. Logo dan Tema

    1. Logo O2SN-Diksus Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
    2. Tema O2SN-Diksus Tahun 2025:
      "Sinergi Inovatif dan Kreatif Untuk Mengembangkan Talenta Olahraga Hebat Berkarakter"

    F. Pengertian

    1. Talenta adalah individu yang memiliki kemampuan terbaik di bidangnya untuk berkiprah di dalam negeri dan kancah internasional;
    2. Ajang Talenta merupakan wadah aktualisasi prestasi talenta bagi peserta didik dalam bentuk kompetisi;
    3. Ajang Talenta Nasional adalah Ajang Talenta pada tingkat nasional;
    4. Ajang Talenta Daerah adalah Ajang Talenta pada tingkat daerah;
    5. Cabang Ajang Talenta adalah bagian dari Ajang Talenta yang menghasilkan Talenta Peserta Didik, di bidang olahraga disebut dengan cabang olahraga;
    6. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
    7. Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom pada tingkat provinsi/kabupaten/kota;
    8. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan;
    9. Balai Pengembangan Talenta Indonesia yang selanjutnya disingkat BPTI adalah unit pelaksana teknis Kemendikdasmen yang memiliki tugas dan fungsi bidang pengembangan talenta;
    10. Kemendikdasmen adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah.
    11. NPCI adalah National Paralympic Committee Indonesia
    12. SOIna adalah Special Olympic Indonesia
    13. BAPOPSI adalah Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia
    14. IGORNAS adalah Ikatan Guru Olahraga Nasional
    15. IGPANAS adalah Ikatan Guru Penjas Adaptif Nasional
    16. MKKS adalah Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
    17. MGMP PJOK adalah Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
    18. Cabang Dinas adalah bagian dari Perangkat Daerah penyelenggara Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan dan lainnya yang dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerja tertentu.
    19. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah.
    20. O2SN adalah suatu bentuk kegiatan ajang talenta bersifat kompetisi di bidang olahraga antar pesertadidik jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah dalam lingkup wilayah tertentu.
    21. Pelaksanaan O2SN-Diksus tahun 2025 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
    22. Perlombaan/Pertandingan secara daring/online adalah Perlombaan/Pertandingan yang menggunakan sarana jaringan internet sebagai media transfer data dan informasi, dimana pengiriman dan penerimaannya seketika (real-time) ataupun tertunda (tersimpan di server cloud) sebelum diunduh.
    23. Perlombaan/Pertandingan secara luring/offline adalah Perlombaan/Pertandingan yang dilaksanakan secara kompetisi langsung di lapangan.
    24. Daring singkatan dari dalam jaringan (menggunakan internet) sedangakan luring singkatan dari luar jaringan (tidak menggunakan internet).


    BAB II
    PENGELOLAAN AJANG TALENTA PESERTA DIDIK

    A. Asas dan Prinsip Ajang Talenta
    Asas dan prinsip mencakup nilai, norma, asas penyelenggaraan, dan prinsip penyelenggaraan. Penyelenggaraan ajang talenta harus mencerminkan dan menerapkan asas dan prinsip yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

    1. Nilai
      Nilai-nilai yang dikandung dalam pelaksanaan ajang talenta tidak bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan, seperti pembelajaran, objektivitas, produktivitas, estetika, keteladanan, kedisiplinan, kejujuran, dan nilai-nilai karakter positif lainnya. Nilai-nilai tersebut perlu disosialisasikan kepada seluruh komponen yang terlibat dalam penyelenggaraan agar dipahami dan diaktualisasikan dalam berbagai aspek kegiatan.
    2. Norma
      Norma ajang talenta mencakup norma etika yang tidak tertulis, yang berlaku sesuai dengan kebudayaan setempat, serta norma tertulis yang berwujud ketentuan atau peraturan, termasuk tata tertib acara seremonial dan kegiatan ajang itu sendiri. Selain untuk mengatur berlangsungnya kegiatan yang tertib, lancar, dan aman, penegakan norma diharapkan dapat mendorong tumbuh dan berkembangnya motivasi berprestasi para peserta, mengekspresikan kreativitas dan keindahan, serta keterbukaan. Selain itu, penyelenggaraan ajang talenta juga harus mengikuti asas dan prinsip penyelenggaraan yang ditentukan dalam dokumen ini.
    3. Asas penyelenggaraan
      1. Sinergi inovatif dan kreatif untuk mengembangkan talenta olahraga hebat yang berkarakter;
      2. diselenggarakan dalam kerangka pembangunan pendidikan nasional;
      3. menjadi bagian dari gerakan perubahan menuju kemajuan;
      4. menjadi wadah bagi aktualisasi prestasi talenta peserta didik;
      5. terbuka bagi peserta didik dari semua jenjang dan jenis pendidikan.
    4. Prinsip penyelenggaraan
      Penyelenggaraan Ajang Talenta mengikuti prinsip Inclusive, Growth, Participative dan Sustain, yang dimanifestasikan dengan upaya-upaya berikut:
      1. pemerataan kesempatan bagi seluruh peserta didik Indonesia tanpa membedakan suku, agama, rupa, dan ras;
      2. pemberian kebebasan pengenalan diri dan kesempatan tumbuh-kembang peserta didik tanpa intervensi yang eksploitatif;
      3. pembinaan yang membuka peluang peserta didik untuk berprestasi internasional dan berkarya sebagai pionir perubahan bangsa meraih keunggulan kompetitif (competitive advantage);
      4. tata kelola penyelenggaraan yang obyektif, efisien, akuntabel dan transparan;
      5. intensifikasi pembinaan di daerah dalam rangka mengupayakan pemerataan prestasi melalui kegiatan pencarian dan pemanduan bakat (talent scouting) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan;
      6. partisipasi seluruh pemangku kepentingan di semua aspek penyelenggaraan;
      7. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang konsisten dan berkesinambungan;
      8. implementasi penjaminan mutu yang berkelanjutan. 

    B. Penyelenggaraan
    Pelaksanaan O2SN-Diksus tahun 2025 dapat berlangsung secara baik dan efisien, perlu disusun kepanitiaan dan pembagian peran setiap tingkatannya. Adapun kepanitiaan pelaksanaan O2SN-Diksus untuk setiap tingkatan adalah sebagai berikut:

    1. Tingkat Sekolah
      Kepanitiaan O2SN-Diksus tingkat sekolah terdiri dari:
      1. Kepala Sekolah;
      2. Guru;
      3. Komite Sekolah;
      4. Instansi Terkait.

        Tugas dan tanggung jawab panitia tingkat sekolah adalah:
        1. Merencanakan pelaksanaan O2SN-Diksus tingkat sekolah;
        2. Menyiapkan panduan penyelenggaraan O2SN-Diksus di tingkat sekolah yang tidak bertentangan dengan panduan O2SN-Diksus yang diterbitkan panitia pusat.
        3. Menyiapkan surat-surat dan keperluan penyelenggaraan seleksi tingkat sekolah;
        4. Menyosialisasikan penyelenggaraan O2SN-Diksus;
        5. Menyeleksi peserta lomba tingkat sekolah;
        6. Menetapkan peserta yang mewakili sekolah;
        7. Menetapkan guru pendamping sebagai pelatih untuk kegiatan O2SN-Diksus tingkat kecamatan;
        8. Mendaftarkan peserta dan pendamping terpilih secara daring ke portal Balai Pengembangan Talenta Indonesia;
        9. Mengirimkan peserta untuk mewakili sekolah dalam O2SN-Diksus tingkat kecamatan. 

    2. Tingkat Kecamatan Kepala Dinas Pendidikan atau Dinas Olahraga Kabupaten/Kota membentuk panitia O2SN-Diksus tingkat kecamatan yang terdiri atas unsur-unsur:
      1. Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan (UPTD);
      2. Pengurus Cabang Olahraga Kabupaten/Kota yang diperlombakan/dipertandingkan;
      3. BAPOPSI, IGORNAS, MKKS, MGMP PJOK;
      4. Instansi terkait lainnya.

        Tugas dan tanggung jawab panitia tingkat kecamatan adalah:
        1. Merencanakan pelaksanaan O2SN-Diksus tingkat kecamatan;
        2. Menyiapkan panduan penyelenggaraan O2SN-Diksus di tingkat kecamatan yang tidak bertentangan dengan panduan O2SN-Diksus yang diterbitkan panitia pusat.
        3. Menginformasikan pelaksanaan O2SN-Diksus tingkat kecamatan ke Dinas Pendidikan/Dinas Olahraga Kabupaten/Kota;
        4. Menyiapkan surat-surat dan keperluan lain yang terkait dengan penyelenggaraan;
        5. Menyosialisasikan penyelenggaraan O2SN-Diksus tingkat kecamatan;
        6. Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan dan perangkat lomba/pertandingan O2SN-Diksus;
        7. Melaksanakan O2SN-Diksus tingkat kecamatan;
        8. Menetapkan pemenang melalui surat keputusan UPTD atau dinas terkait;
        9. Mengirimkan peserta untuk mewakili kecamatan dalam O2SN-Diksus tingkat kabupaten/kota. 

    3. Tingkat Kabupaten/Kota Kepala Dinas Pendidikan atau Dinas Olahraga Kabupaten/Kota membentuk panitia O2SN-Diksus tingkat kabupaten/kota yang terdiri atas unsur-unsur:
      1. Dinas Pendidikan atau Dinas Olahraga Kabupaten/Kota;
      2. NPCI Kabupaten/Kota yang diperlombakan/dipertandingkan;
      3. SOIna Kabupaten/Kota yang diperlombakan/dipertandingkan;
      4. BAPOPSI, IGORNAS, IGPANAS, MKKS, MGMP PJOK;
      5. Perguruan tinggi setempat;
      6. Instansi terkait lainnya.

        Tugas dan tanggung jawab panitia tingkat kabupaten/kota adalah:
        1. Merencanakan pelaksanaan O2SN-Diksus kabupaten/kota;
        2. Menyiapkan panduan penyelenggaraan O2SN-Diksus di tingkat kabupaten/kota yang tidak bertentangan dengan panduan O2SN-Diksus yang diterbitkan panitia pusat.
        3. Bekerjasama dengan NPCI di tingkat kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kegiatan;
        4. Bekerjasama dengan SOIna di tingkat kabupaten/kota dalam penyelenggaraan kegiatan;
        5. Menyiapkan surat-surat dan keperluan lain yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan;
        6. Menyosialisasikan penyelenggaraan O2SN-Diksus tingkat kabupaten/kota;
        7. Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan dan perangkat pertandingan O2SN-Diksus tingkat kabupaten/kota dengan surat keputusan;
        8. Melaksanakan kegiatan O2SN-Diksus kabupaten/kota;
        9. Menetapkan peserta/pemenang melalui surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan/Dinas Olahraga Kabupaten/kota;
        10. Mendaftarkan peserta dan pendamping terpilih secara daring ke portal Balai Pengembangan Talenta Indonesia;
        11. Mengirimkan peserta mewakili kabupaten/kota ke O2SN-Diksus tingkat provinsi.

    4. Tingkat Provinsi Kepala Dinas Pendidikan atau Dinas Olahraga Provinsi membentuk panitia O2SN Diksus tingkat provinsi yang terdiri atas unsur:
      1. Dinas Pendidikan Provinsi/Dinas Olahraga;
      2. NPCI Provinsi yang diperlombakan/dipertandingkan;
      3. SOIna Provinsi yang diperlombakan/dipertandingkan;
      4. BAPOPSI, IGORNAS, IGPANAS, MKKS, MGMP PJOK;
      5. Perguruan Tinggi setempat;
      6. Instansi yang terkait lainnya.

        Tugas dan tanggung jawab panitia tingkat provinsi adalah:
        1. Merencanakan pelaksanaan O2SN-Diksus provinsi;
        2. Menyiapkan panduan penyelenggaraan O2SN-Diksus di tingkat provinsi yang tidak bertentangan dengan panduan O2SN-Diksus yang diterbitkan panitia pusat.
        3. Bekerjasama dengan NPCI provinsi, SOIna provinsi, dan atau perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan/Dinas Olahraga Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan O2SN-Diksus di tingkat provinsi;
        4. Menyiapkan surat-surat dan keperluan lain yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan;
        5. Menyosialisasikan penyelenggaraan O2SN-Diksus;
        6. Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan dan perangkat lomba/pertandingan lomba dengan surat keputusan;
        7. Melaksanakan kegiatan O2SN-Diksus tingkat provinsi;
        8. Menetapkan peserta/pemenang melalui surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan/Dinas Olahraga Provinsi;
        9. Menyampaikan dan melaporkan jadwal pelaksanaan ke panitia pusat Balai Pengembangan Talenta Indonesia;
        10. Mendaftarkan para peserta kontingen O2SN-Diksus provinsi melalui pendaftaran daring ke Balai Pengembangan Talenta Indonesia melalui portal O2SN-Diksus.

    5. Tingkat Nasional
      Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membentuk panitia O2SN-Diksus tingkat nasional yang terdiri atas unsur:
      1. Kemendikdasmen;
      2. Kemenpora;
      3. Kemenag;
      4. NPCI;
      5. SOIna;
      6. KONI;
      7. APPKhI
      8. BAPOPSI;
      9. Akademisi.

        Tugas dan tanggung jawab panitia tingkat nasional adalah:
        1. Membuat panduan O2SN-Diksus tahun 2025;
        2. Menyosialisasikan kegiatan O2SN-Diksus tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional;
        3. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan/Dinas Olahraga Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan/Dinas Olahraga Provinsi, Kemenpora, Kemenag, KONI, NPCI, SOIna dan BAPOPSI;
        4. Mempersiapkan pendaftaran daring untuk peserta O2SN-Diksus;
        5. Merencanakan pelaksanaan O2SN-Diksus tingkat nasional;
        6. Bekerjasama dengan NPCI dan Perguruan Tinggi dalam O2SN-Diksus tahun 2025;
        7. Mempersiapkan mekanisme perlombaan/pertandingan dengan Induk Organisasi Cabang Olahraga dan Perguruan Tinggi;
        8. Menyiapkan surat-surat dan keperluan penyelenggaraan kegiatan;
        9. Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan lomba/pertandingan;
        10. Melaksanakan O2SN-Diksus tingkat nasional melaui format video keterampilan sesuai pada ketentuan yang diatur pada ketentuan khusus cabang olahraga O2SN-Diksus.

    C. Penghargaan
    Penghargaan diberikan kepada peserta didik yang berhasil mencapai prestasi terbaik pada tingkatan masing-masing, mulai dari satuan pendidikan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Penghargaan pada tingkat nasional diberikan oleh BPTI dalam bentuk sertifikat, medali, dan uang pembinaan. Penghargaan pada tingkat satuan pendidikan dan daerah menjadi ranah kebijakan satuan pendidikan dan daerah.

    Penghargaan pada tingkat nasional dengan rincian sebagai berikut:

    1. Juara Nomor Cabang Olahraga
      Peserta yang mendapat juara dari nomor cabang: Atletik, Bulu tangkis, Tenis Meja, dan Bocce akan memperoleh penghargaan berupa:
      1. Juara I : medali emas, piagam penghargaan, dan uang pembinaan
      2. Juara II : medali perak, piagam penghargaan, dan uang pembinaan
      3. Juara III : medali perunggu, piagam penghargaan, dan uang pembinaan
    2. Juara Umum
      Penetapan juara umum ditentukan berdasarkan perolehan medali emas, perak, perunggu terbanyak dengan perhitungan dari akumulasi perolehan medali dari jenjang pendidikan dasar, menengah dan disabilitas. Juara umum akan memperoleh piala bergilir

    D. Pembiayaan
    Balai Pengembangan Talenta Indonesia menanggung biaya sosialisasi dan pelaksanaan O2SN-Diksus tingkat nasional.

    E. Waktu dan Lokasi
    Waktu dan lokasi pelaksanaan perlu disusun pada setiap tingkatannya. Adapun waktu dan lokasi penyelenggaraan O2SN-Diksus tahun 2025 sebagai berikut: 

    NOKEGIATANWAKTUTEMPAT
    1.Sosialisasi dan Koordinasi Pelaksanaan O2SN-DiksusApril 2025Ditentukan BPTI
    2.Seleksi O2SN-Diksus Tingkat Sekolah1 April - 31 Mei 2025Ditentukan Sekolah
    3.Pendaftaran daring tahap I1 April - 31 Mei 2025Portal Panitia Pusat
    4.Seleksi O2SN-Diksus Tingkat Kecamatan1 April - 31 Mei 2025Ditentukan Kecamatan
    5.Seleksi O2SN-Diksus Tingkat Kab./Kota1 Mei - 30 Juni 2025Ditentukan Kab/Kota
    6.Seleksi O2SN-Diksus Tingkat Provinsi1 Juni - 31 Juli 2025Ditentukan Provinsi/BPTI 
    7.Pendaftaran daring tahap II (Tingkat Nasional)1 Juli - 10 Agustus 2025Portal Panitia Pusat
    8.Pelaksanaan O2SN-Diksus Tingkat Nasional18 - 23 Agustus 2025Ditentukan BPTI


    F. Sasaran
    Sasaran pelaksanaan O2SN-Diksus tahun 2025 adalah peserta didik di Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan Luar Biasa (SMALB) atau yang sederajat serta sekolah penyelenggara inklusi dari seluruh Indonesia baik negeri maupun swasta.

    G. Cabang Olahraga
    Cabang olahraga yang diperlombakan/dipertandingkan pada O2SN-Diksus tahun 2025 meliputi 4 (empat) cabang yaitu:

    NOCABANG OLAHRAGANOMOR LOMBAJENIS KELAMINJENIS KETUNAANJENJANG
    1.AtletikLompat JauhPutriTunarunguSMP/SMPLB/ Paket B
    2.Bulu TangkisTunggalPutraTunadaksa (standing kaki)SMP/SMA/ SMK/SMPLB/ SMALB/SMK LB/Paket B/Paket C
    3.Tenis MejaTunggalPutraTunadaksa A6 (putus satu lengan atas siku sampai dengan siku)SMP/SMA/ SMK/SMPLB/ SMALB/MA/ Paket B/Paket C
    4.BocceTunggalPutraDown SyndromeSD/SDLB/ MILB/Paket A
    5.BocceTunggalPutriDown SyndromeSD/SDLB/ MILB/Paket A

    H. Sarana dan Prasarana
    Sarana dan prasarana yang diperlukan untuk penyelenggaraan O2SN-Diksus tahun 2025 ialah:

    1. Venue beserta kelengkapan untuk perlombaan/pertandingan;
    2. Portal Pendaftaran;
    3. Jaringan internet;
    4. Tenaga medis dengan perlengkapan dan ambulance.

    I. Mekanisme Penyelenggaraan
    Pelaksanaan O2SN-Diksus tahun 2025 diselenggarakan secara luring di tingkat nasional, sedangkan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi menyesuaikan dengan kondisi dan situasi di daerah masing-masing (pelaksanaan seleksi dapat dilaksanakan dengan format perlombaan/pertandingan secara luring maupun daring).

    Mekanisme O2SN-Diksus tahun 2025 diselenggarakan secara bertingkat, yakni:

    1. Tingkat Sekolah;
    2. Tingkat Kecamatan;
    3. Tingkat Kabupaten/Kota;
    4. Tingkat Provinsi;
    5. Tingkat Nasional.

    Pelaksanaan seleksi O2SN-Diksus tahun 2025 mulai tingkat Satuan Pendidikan dan provinsi diharapkan dapat mengikuti ketentuan sebagai berikut:

    1. Seleksi dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, adil dan memperhatikan pemerataan kesempatan berprestasi, dengan wajib melibatkan atau bekerja sama dengan induk organisasi cabang olahraga (pengcab/pengkab/pengkot/pengprov), BAPOPSI, NPCI, SOIna dan atau perguruan tinggi yang ada jurusan keolahragaan;
    2. Persyaratan peserta mengacu kepada ketentuan yang dituangkan dalam Panduan Pelaksanaan O2SN-Diksus;
    3. Jadwal penyelenggaraan seleksi daerah disampaikan kepada BPTI;
    4. Menyampaikan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi kepada BPTI tentang hasil pelaksanaan seleksi O2SN-Diksus di daerahnya.
    5. Bagi daerah yang memiliki anggaran lebih, diperkenankan melakukan seleksi secara luring lebih dari 4 cabang olahraga, dengan catatan cabang olahraga yang dilombakan/dipertandingkan di tingkat nasional tetap berjumlah 4 cabang olahraga.

    Ketentuan mekanisme pendaftaran O2SN-Diksus tahun 2025 sebagai berikut:

    1. Pendaftaran peserta O2SN-Diksus dilakukan dengan sistem daring (online), dimulai dari tingkat Sekolah/Satuan Pendidikan.
    2. Pendaftaran daring dapat diakses pada laman BPTI yaitu: o2sn-disabilitas.kemdikbud.go.id
    3. Ada 2 tahap pendaftaran daring yaitu:
      1. Tahap I
        Pendaftaran daring tahap ini ditujukan bagi peserta yang mewakili sekolah untuk mengikuti seleksi di tingkat provinsi.
      2. Tahap II
        Pendaftaran daring tahap II ditujukan bagi peserta yang lolos seleksi tingkat provinsi dan ditetapkan sebagai perwakilan provinsi ke tingkat nasional melalui Surat Keputusan (SK) Penetapan Kontingen O2SN-Diksus Tingkat Nasional yang ditandatangani oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi.
    4. Dinas Pendidikan Provinsi akan mendapatkan akun pendaftaran daring dari panita pusat BPTI.
    5. Pendaftaran daring dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia pusat BPTI.


    BAB III
    NORMA DAN KETENTUAN PENYELENGGARAAN

    A. Persyaratan Peserta, Pendamping, dan Ketua Kontingen

    1. Peserta
      Peserta O2SN-Diksus tahun 2025 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      1. Atlet O2SN-Diksus Tahun 2025 adalah peserta didik berkebutuhan khusus/peserta didik penyandang Disabilitas yang terdaftar sebagai peserta didik pada: (1) Jenjang Sekolah Dasar (SD/SDLB/MILB/Paket A); (2) Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP/SMPLB/Paket B); (3) Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA/SMALB/SMK/SMKLB/Paket C);
      2. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid;
      3. Peserta didik terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
      4. Merupakan peserta didik Disabilitas terbaik tingkat provinsi tahun 2025 yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
      5. Peserta belum pernah menjadi juara I (pertama) pada cabang olahraga yang sama di O2SN-Diksus yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun-tahun sebelumnya;
      6. Kriteria usia atlet O2SN-Diksus Tahun 2025 saat melaksanakan registrasi:
        1. Tingkat Sekolah Dasar, peserta didik lahir setelah tanggal 1 Juni Tahun 2009;
        2. Tingkat Sekolah Menengah Pertama, peserta didik lahir setelah tanggal 1 Juni Tahun 2006;
        3. Tingkat Sekolah Menengah Atas peserta didik lahir setelah tanggal 1 Juni Tahun 2003;
      7. Nomor lomba yang bersifat terbuka (Tingkat Sekolah Dasar, Tingkat Sekolah Menengah Pertama, Tingkat Sekolah Menengah Atas) menggunakan ketentuan usia Tingkat Sekolah Menengah Atas.
      8. Memiliki BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lainnya dan wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.

    2. Pendamping
      Persyaratan pendamping O2SN-Diksus tahun 2025 sebagai berikut:
      1. Pendamping (satu pendamping pada setiap atlet/peserta lomba O2SN-Diksus dengan jenis kelamin yang sama)
      2. Memiliki surat keterangan/surat keputusan (SK) dari kepala sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pendamping atlet bersangkutan;
      3. Mengetahui dan menguasai cabang olahraga yang diperlombakan/dipertandingkan;
      4. Memiliki tanggung jawab dan dedikasi untuk selalu mendampingi peserta selama kegiatan.

        Tugas pendamping O2SN-Diksus tahun 2025 sebagai berikut:
        1. Bersedia mendampingi atlet dalam lomba/pertandingan dan mengikuti seluruh acara kegiatan O2SN-Diksus sesuai tingkatan lomba;
        2. Menjaga sportivitas dan fair play selama O2SN-Diksus berlangsung;
        3. Membina para atlet untuk mengikuti kegiatan O2SN-Diksus di setiap tingkatan lomba/pertandingan yang diikuti dalam rangka melaksanakan Pendidikan Karakter bidang olahraga;

          Mematuhi ketentuan komitmen dan tata tertib yang ditetapkan oleh Panitia BPTI.


        B. Ketentuan Keabsahan dan Kontingen

        1. Keabsahan Peserta
          1. Pengertian
            Keabsahan merupakan proses pemeriksaan atau pengecekan untuk menentukan sah atau tidak sahnya seorang peserta untuk mengikuti perlombaan/pertandingan O2SN-Diksus berdasarkan pada persyaratan, dokumen bukti persyaratan dan pengecekan fisik peserta. Proses keabsahan wajib dilakukan oleh panitia penyelenggara O2SN-Diksus di setiap tingkatan seleksi sebelum perlombaan/pertandingan dimulai.
          2. Ketentuan Tim Keabsahan
            1. Beranggotakan 5 s.d. 10 orang yang berasal dari unsur akademisi, tenaga kesehatan, guru PJOK, dan instansi terkait lainnya.
            2. Dibentuk dan ditetapkan oleh panitia pelaksana di setiap tingkatan seleksi.
          3. Tugas Tim Keabsahan
            1. Menyusun format keabsahan peserta, baik keabsahan fisik maupun dokumen.
            2. Memverifikasi keabsahan dokumen dan fisik peserta.
            3. Menetapkan sah atau tidak sah peserta untuk mengikuti kompetisi melalui Berita Acara Hasil Keabsahan.
            4. Melaporkan hasil keabsahan peserta kepada panitia pelaksana di setiap tingkatan seleksi.
          4. Persyaratan administrasi/dokumen keabsahan yakni sebagai berikut:
            1. Atlet O2SN-Diksus adalah peserta didik Disabilitas hasil seleksi di tingkat provinsi tahun 2025 dan dinyatakan sebagai juara I pada cabang lomba yang diikutinya. Apabila juara I berhalangan dan tidak bisa bertanding, dapat digantikan oleh juara II dan seterusnya.
            2. Foto diri seluruh badan dan pas foto 4x6;
            3. Scan akte lahir/kartu keluarga;
            4. Scan rapor yang dilegalisir kepala sekolah 1 semester terakhir. Halaman rapor yang di scan adalah halaman identitas dan halaman pada semester terakhir yang memuat daftar mata pelajaran dan tanda tangan;
            5. Surat pernyataan kepala sekolah tentang keaslian dan kebenaran dokumen serta belum pernah menjadi juara 1 di nomor lomba yang sama pada O2SNDiksus tahun sebelumnya (format terlampir);
            6. Surat Keputusan/Sertifikat sebagai Juara O2SN-Diksus Tingkat Provinsi yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
            7. Surat tugas atlet dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (asli);
            8. Peserta lomba/pertandingan wajib mengikuti seleksi keabsahan yang dilakukan oleh juri keabsahan sebelum pelaksanaan lomba/pertandingan sesuai dengan jadwal dan tempat yang ditentukan panitia.
            9. Apabila peserta lomba/pertandingan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keabsahan yang telah ditetapkan panitia, maka atlet tersebut dinyatakan tidak lolos dan tidak berhak mengikuti lomba/pertandingan;
            10. Apabila terjadi keragu-raguan dalam hal pemeriksaan administrasi dan atau fisik, akan dilakukan pemeriksaan fisik oleh tim medis keabsahan;
            11. Tim medis keabsahan akan mengeluarkan rekomendasi bagi atlet yang bersangkutan, apakah atlet tersebut sah atau tidak sah untuk mengikuti lomba/pertandingan;
            12. Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh medis selain medis keabsahan dinyatakan tidak sah dan tidak diterima;
            13. Hasil pemeriksaan tim keabsahan administrasi dan tim medis keabsahan akan diputuskan oleh panitia keabsahan; 14) Keputusan panitia keabsahan bersifat final.
        2. Ketentuan Rincian Kontingen
          Dalam pelaksanaan O2SN-Diksus Tingkat Nasional Tahun 2025, rincian kontingen untuk setiap provinsi ditentukan sebagai berikut:


        3. Sanksi Pelanggaran
          1. Peserta yang tidak lolos pemeriksaan keabsahan, baik keabsahan dokumen maupun keabsahan fisik, dikenakan hukuman diskualifikasi oleh panitia penyelenggara.
          2. Peserta yang melakukan pelanggaran berupa pemalsuan identitas dalam O2SNDiksus 2025, maka akan didiskualifikasi oleh panitia penyelenggara.
          3. Pendamping yang terlibat langsung maupun tidak langsung yang menjadi pendorong hingga terjadinya pemalsuan identitas tersebut, dikenakan sanksi oleh panitia penyelenggara.

        4. Keamanan dan Keselamatan Penyelenggaraan
          1. Peserta dan seluruh unsur yang terlibat semua cabang olahraga harus mempertimbangkan dengan penuh kesadaran seluruh risiko dari aspek keamanan dan keselamatan mulai dari proses persiapan, uji coba lapangan sampai dengan pelaksanaan perlombaan/pertandingan, Menjunjung nilai-nilai fair play dan mengutamakan keselamatan publik ketika berada di lapangan ataupun di lokasi kegiatan adalah sikap utama yang seharusnya selalu ditunjukkan.
          2. Peserta dan seluruh unsur yang terlibat harus mengenakan perangkat keamanan dan atau keselamatan yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan pada masing-masing cabang olahraga pada waktu persiapan, ujicoba, dan pelaksanaan perlombaan/pertandingan.
          3. Fail-Safe system sebagai kelengkapan standar sistem keamanan dan keselamatan.
          4. Berikanlah informasi atau peringatan kepada lingkungan sekitar atas resiko yang mungkin terjadi jika terjadi kesalahan.


          BAB IV
          KETENTUAN KHUSUS

          Dengan memahami pedoman ini diharapkan panitia dan semua pihak yang terlibat/terkait dapat melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya dengan sebaik-baiknya, sehingga pelaksanaan O2SN-Diksus Tahun 2025 dapat berjalan lancar dan sukses sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Semua hal yang menyangkut penyelenggaraan ajang talenta yang diatur dalam pedoman ini dapat berubah sesuai dengan kondisi dan perkembangan kebijakan. Untuk itu, BPTI akan memberitahukannya pada saat perubahan itu sudah ditetapkan, dan akan disampaikan secepatnya melalui adendum atau melalui dokumen lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari buku pedoman ini.


          BAB V
          PENUTUP

          Keberhasilan penyelenggaraan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Diksus ditentukan oleh semua unsur dan berbagai pihak dalam melaksanakan kegiatan secara tertib, teratur, penuh disiplin dan rasa tanggung jawab yang tinggi, dengan demikian diharapkan O2SN-Diksus dapat memberikan manfaat untuk aktualisasi minat dan bakat di bidang olahraga serta lebih luas dapat dimanfaatkan pengembangan ajang talenta bagi peserta didik berprestasi di tingkat nasional dan internasional, sebagai bagian dari upaya menciptakan generasi emas Indonesia tahun 2045. Dengan memahami pedoman ini diharapkan panitia dan semua pihak yang terlibat/terkait dapat melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya, sehingga pelaksanaan O2SN-Diksus dapat berjalan lancar dan sukses sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

          © Balai Pengembangan Talenta Indonesia - Pusat Prestasi Nasional - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah