BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Olahraga adalah alat yang sangat kuat dalam membentuk karakter yang tangguh, disiplin,
dan berintegritas, dengan mengintegrasikan nilai-nilai positif olahraga, kita dapat
menciptakan generasi yang tidak hanya sehat secara fisik, tetapi juga matang secara
emosional dan sosial, Olahraga bukan hanya kegiatan fisik untuk menjaga kesehatan tubuh,
tetapi juga merupakan sarana penting dalam membangun karakter seseorang. Dalam konteks
pendidikan, olahraga dapat menjadi alat yang efektif untuk mengajarkan nilai-nilai moral,
sosial, dan etika. Kebijakan pembangunan sumber daya manusia Bersama pelajar
(Disabilitas) melalui olahraga bertujuan untuk meningkatkan kualitas individu, baik secara
fisik, mental, maupun sosial, yang pada akhirnya dapat mendukung kemajuan suatu bangsa.
Dengan kebijakan yang terarah dan implementasi yang konsisten, olahraga dapat menjadi
alat yang efektif dalam menciptakan generasi yang sehat, produktif, dan kompetitif, yang
berkontribusi pada pembangunan bangsa.
Menindaklanjuti hal di atas Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional,
Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, salah satu program
yang dilaksanakan adalah penyelenggaraan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
jenjang Pendidikan Khusus (Diksus) SDLB, SMPLB, SMALB/Sederajat serta
penyelenggara sekolah inklusi yang dilaksanakan setiap tahun. O2SN-Diksus merupakan
bagian dari ekosistem kebijakan pendidikan, sehingga hal ini menjadi bagian implementasi
yang tepat mengarahkan peserta didik untuk dapat berprestasi dan berkompetisi secara sehat
melalui olahraga. Di samping itu, O2SN juga dapat memberikan pengalaman belajar yang
baik, yaitu belajar bekerja sama, mematuhi aturan, mengakui kelemahan diri sendiri dan
belajar menghargai kekuatan lawan serta mengilhami nilai-nilai fair play (jujur, bersahabat,
hormat, dan bertanggung jawab) sesuai makna positif olahraga yang ada pada setiap
perlombaan/pertandingan cabang olahraga pada O2SN tahun ini.
Pada tahun 2025, format O2SN didorong untuk mengembangkan menciptakan ekosistem
yang mendorong inovasi, kreativitas, dan prestasi. Sehingga semangat O2SN diarahkan,
tidak hanya mengidentifikasi dan mengembangkan bakat bidang olahraga anak-anak Indonesia, tetapi juga terus memberikan mereka ruang untuk berinovasi, berkreasi, dan
berkompetisi di tingkat nasional dan internasional. Lebih lanjut O2SN tahun 2025 dirancang
dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada saat ini, sehingga diarahkan
memungkinkan berbagai metode dan mekanisme yang dapat disesuaikan dengan kondisi
masing-masing daerah. Sinergi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, institusi
pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya, menjadi elemen penting dalam mendukung
kelancaran O2SN tahun 2025. Dengan adanya kompetisi ini, diharapkan lahir talenta-talenta
unggul yang dapat berkontribusi bagi pembangunan nasional.
Tidak hanya hal tersebut di atas, Kita semua mengetahui makna penting penyelenggaraan
O2SN diarahkan mendukung Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), O2SN-Diksus
tingkat nasional ke-XVIII Tahun 2025 merupakan salah satu peran dari Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah guna memajukan olahraga Indonesia dalam kancah
Internasional pada perhelatan Paralimpiade dunia. Ada 5 (lima) cabang olahraga unggulan
yang diamanatkan dalam DBON, yaitu diantaranya para atletik, para renang, para bulu
tangkis, para tenis meja, para angkat besi. Sejalan dengan hal tersebut, maka perhelatan
O2SN-Diksus tahun ini juga berkontribusi memajukan olahraga Indonesia pada pra bibit
yang sudah tertuang pada Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN) yang
bertujuan dalam memasyarakatkan olahraga dalam tataran satuan pendidikan.
O2SN-Diksus yang telah diselenggarakan lebih dari satu dasawarsa ini menjadi platform
strategis dalam mengintegrasikan kebijakan pembangunan sumber daya manusia, melalui
Panduan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional Sekolah Disabilitas, serta satuan Pendidikan
penyelenggara inklusi ini dapat dijadikan acuan bagi berbagai pihak yang terkait dalam
mengikuti gelaran O2SN-Diksus.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum sebagai landasan pelaksanaan O2SN-Diksus adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
- Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan;
- Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi
Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih Periode 2024 - 2029;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar
Olahraga Nasional;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar
Manajemen Talenta Nasional;
- Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun
2010;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008 tentang Pembinaan
Kesiswaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan
Pendidikan Karakter;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 27 tahun 2021
tentang Organisasi dan tata kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 71 Tahun
2024 tentang Manajemen Talenta Peserta Didik;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 1 tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Balai Pengembangan Talenta Indonesia Tahun
2025.
C. Tujuan
- Tujuan Panduan
Panduan ini disusun sebagai acuan untuk penyelenggara, peserta didik, satuan
pendidikan, instansi pendidikan, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya dalam
melaksanakan ajang di bidang olahraga sesuai dengan kriteria dan ketentuan
sebagaimana tertulis dalam panduan ini. - Tujuan pelaksanaan O2SN-Diksus tahun 2025 yakni sebagai berikut:
- Mengembangkan talenta peserta didik dalam bidang olahraga;
- Mengembangkan jiwa sportivitas, kompetitif, rasa percaya diri, dan rasa tanggung
jawab;
- Mengembangkan budaya hidup sehat dan gemar olahraga;
- Menumbuhkembangkan nasionalisme dan cinta tanah air;
- Menjalin solidaritas dan persahabatan antar peserta didik sekolah di seluruh
Indonesia;
- Mempersiapkan olahragawan berprestasi pada tingkat nasional maupun
internasional sejak usia sekolah.
D. Hasil Yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan pada pelaksanaan O2SN-Diksus tahun 2025 sebagai berikut:
- Adanya pewadahan bakat dan minat peserta didik dalam bidang olahraga;
- Terbangun jiwa sportivitas, kompetitif, rasa percaya diri, dan rasa tanggung jawab;
- Membudayakan peserta didik hidup sehat dan gemar olahraga;
- Terbangun jiwa nasionalisme dan cinta tanah air;
- Terjalinnya kesatuan dan persatuan antar peserta didik seluruh Indonesia melalui
O2SN;
- Terpilihnya peserta didik terbaik dalam bidang olahraga, sebagai bibit unggul atlet
yang diproyeksikan di masa depan.
E. Logo dan Tema
- Logo O2SN-Diksus Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Tema O2SN-Diksus Tahun 2025:
"Sinergi Inovatif dan Kreatif Untuk Mengembangkan Talenta Olahraga Hebat
Berkarakter"
F. Pengertian
- Talenta adalah individu yang memiliki kemampuan terbaik di bidangnya untuk
berkiprah di dalam negeri dan kancah internasional;
- Ajang Talenta merupakan wadah aktualisasi prestasi talenta bagi peserta didik dalam
bentuk kompetisi;
- Ajang Talenta Nasional adalah Ajang Talenta pada tingkat nasional;
- Ajang Talenta Daerah adalah Ajang Talenta pada tingkat daerah;
- Cabang Ajang Talenta adalah bagian dari Ajang Talenta yang menghasilkan Talenta
Peserta Didik, di bidang olahraga disebut dengan cabang olahraga;
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu;
- Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
pada tingkat provinsi/kabupaten/kota;
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan;
- Balai Pengembangan Talenta Indonesia yang selanjutnya disingkat BPTI adalah unit
pelaksana teknis Kemendikdasmen yang memiliki tugas dan fungsi bidang
pengembangan talenta;
- Kemendikdasmen adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan menengah.
- NPCI adalah National Paralympic Committee Indonesia
- SOIna adalah Special Olympic Indonesia
- BAPOPSI adalah Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia
- IGORNAS adalah Ikatan Guru Olahraga Nasional
- IGPANAS adalah Ikatan Guru Penjas Adaptif Nasional
- MKKS adalah Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
- MGMP PJOK adalah Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan
- Cabang Dinas adalah bagian dari Perangkat Daerah penyelenggara Urusan
Pemerintahan di bidang pendidikan dan lainnya yang dibentuk sebagai unit kerja
dinas dengan wilayah kerja tertentu.
- Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi
yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang
tertentu pada Dinas atau Badan Daerah.
- O2SN adalah suatu bentuk kegiatan ajang talenta bersifat kompetisi di bidang
olahraga antar pesertadidik jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan
menengah dalam lingkup wilayah tertentu.
- Pelaksanaan O2SN-Diksus tahun 2025 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari
tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
- Perlombaan/Pertandingan secara daring/online adalah Perlombaan/Pertandingan
yang menggunakan sarana jaringan internet sebagai media transfer data dan
informasi, dimana pengiriman dan penerimaannya seketika (real-time) ataupun
tertunda (tersimpan di server cloud) sebelum diunduh.
- Perlombaan/Pertandingan secara luring/offline adalah Perlombaan/Pertandingan
yang dilaksanakan secara kompetisi langsung di lapangan.
- Daring singkatan dari dalam jaringan (menggunakan internet) sedangakan luring
singkatan dari luar jaringan (tidak menggunakan internet).
BAB II
PENGELOLAAN AJANG TALENTA PESERTA DIDIK
A. Asas dan Prinsip Ajang Talenta
Asas dan prinsip mencakup nilai, norma, asas penyelenggaraan, dan prinsip
penyelenggaraan. Penyelenggaraan ajang talenta harus mencerminkan dan menerapkan
asas dan prinsip yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
- Nilai
Nilai-nilai yang dikandung dalam pelaksanaan ajang talenta tidak bertentangan
dengan nilai-nilai pendidikan, seperti pembelajaran, objektivitas, produktivitas,
estetika, keteladanan, kedisiplinan, kejujuran, dan nilai-nilai karakter positif lainnya.
Nilai-nilai tersebut perlu disosialisasikan kepada seluruh komponen yang terlibat
dalam penyelenggaraan agar dipahami dan diaktualisasikan dalam berbagai aspek
kegiatan. - Norma
Norma ajang talenta mencakup norma etika yang tidak tertulis, yang berlaku
sesuai dengan kebudayaan setempat, serta norma tertulis yang berwujud ketentuan
atau peraturan, termasuk tata tertib acara seremonial dan kegiatan ajang itu sendiri.
Selain untuk mengatur berlangsungnya kegiatan yang tertib, lancar, dan aman,
penegakan norma diharapkan dapat mendorong tumbuh dan berkembangnya
motivasi berprestasi para peserta, mengekspresikan kreativitas dan keindahan, serta
keterbukaan. Selain itu, penyelenggaraan ajang talenta juga harus mengikuti asas dan
prinsip penyelenggaraan yang ditentukan dalam dokumen ini.
- Asas penyelenggaraan
- Sinergi inovatif dan kreatif untuk mengembangkan talenta olahraga hebat yang
berkarakter;
- diselenggarakan dalam kerangka pembangunan pendidikan nasional;
- menjadi bagian dari gerakan perubahan menuju kemajuan;
- menjadi wadah bagi aktualisasi prestasi talenta peserta didik;
- terbuka bagi peserta didik dari semua jenjang dan jenis pendidikan.
- Prinsip penyelenggaraan
Penyelenggaraan Ajang Talenta mengikuti prinsip Inclusive, Growth,
Participative dan Sustain, yang dimanifestasikan dengan upaya-upaya berikut:- pemerataan kesempatan bagi seluruh peserta didik Indonesia tanpa membedakan
suku, agama, rupa, dan ras;
- pemberian kebebasan pengenalan diri dan kesempatan tumbuh-kembang peserta
didik tanpa intervensi yang eksploitatif;
- pembinaan yang membuka peluang peserta didik untuk berprestasi internasional
dan berkarya sebagai pionir perubahan bangsa meraih keunggulan kompetitif
(competitive advantage);
- tata kelola penyelenggaraan yang obyektif, efisien, akuntabel dan transparan;
- intensifikasi pembinaan di daerah dalam rangka mengupayakan pemerataan
prestasi melalui kegiatan pencarian dan pemanduan bakat (talent scouting) yang
melibatkan seluruh pemangku kepentingan;
- partisipasi seluruh pemangku kepentingan di semua aspek penyelenggaraan;
- perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang konsisten dan berkesinambungan;
- implementasi penjaminan mutu yang berkelanjutan.
B. Penyelenggaraan
Pelaksanaan O2SN-Diksus tahun 2025 dapat berlangsung secara baik dan efisien, perlu
disusun kepanitiaan dan pembagian peran setiap tingkatannya. Adapun kepanitiaan
pelaksanaan O2SN-Diksus untuk setiap tingkatan adalah sebagai berikut:
- Tingkat Sekolah
Kepanitiaan O2SN-Diksus tingkat sekolah terdiri dari:
- Kepala Sekolah;
- Guru;
- Komite Sekolah;
- Instansi Terkait.
Tugas dan tanggung jawab panitia tingkat sekolah adalah:
- Merencanakan pelaksanaan O2SN-Diksus tingkat sekolah;
- Menyiapkan panduan penyelenggaraan O2SN-Diksus di tingkat sekolah yang
tidak bertentangan dengan panduan O2SN-Diksus yang diterbitkan panitia pusat.
- Menyiapkan surat-surat dan keperluan penyelenggaraan seleksi tingkat sekolah;
- Menyosialisasikan penyelenggaraan O2SN-Diksus;
- Menyeleksi peserta lomba tingkat sekolah;
- Menetapkan peserta yang mewakili sekolah;
- Menetapkan guru pendamping sebagai pelatih untuk kegiatan O2SN-Diksus
tingkat kecamatan;
- Mendaftarkan peserta dan pendamping terpilih secara daring ke portal Balai
Pengembangan Talenta Indonesia;
- Mengirimkan peserta untuk mewakili sekolah dalam O2SN-Diksus tingkat
kecamatan.
- Tingkat Kecamatan
Kepala Dinas Pendidikan atau Dinas Olahraga Kabupaten/Kota membentuk panitia
O2SN-Diksus tingkat kecamatan yang terdiri atas unsur-unsur:
- Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan (UPTD);
- Pengurus Cabang Olahraga Kabupaten/Kota yang
diperlombakan/dipertandingkan;
- BAPOPSI, IGORNAS, MKKS, MGMP PJOK;
- Instansi terkait lainnya.
Tugas dan tanggung jawab panitia tingkat kecamatan adalah:- Merencanakan pelaksanaan O2SN-Diksus tingkat kecamatan;
- Menyiapkan panduan penyelenggaraan O2SN-Diksus di tingkat kecamatan yang
tidak bertentangan dengan panduan O2SN-Diksus yang diterbitkan panitia pusat.
- Menginformasikan pelaksanaan O2SN-Diksus tingkat kecamatan ke Dinas
Pendidikan/Dinas Olahraga Kabupaten/Kota;
- Menyiapkan surat-surat dan keperluan lain yang terkait dengan penyelenggaraan;
- Menyosialisasikan penyelenggaraan O2SN-Diksus tingkat kecamatan;
- Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan dan perangkat
lomba/pertandingan O2SN-Diksus;
- Melaksanakan O2SN-Diksus tingkat kecamatan;
- Menetapkan pemenang melalui surat keputusan UPTD atau dinas terkait;
- Mengirimkan peserta untuk mewakili kecamatan dalam O2SN-Diksus tingkat
kabupaten/kota.
- Tingkat Kabupaten/Kota
Kepala Dinas Pendidikan atau Dinas Olahraga Kabupaten/Kota membentuk panitia
O2SN-Diksus tingkat kabupaten/kota yang terdiri atas unsur-unsur:
- Dinas Pendidikan atau Dinas Olahraga Kabupaten/Kota;
- NPCI Kabupaten/Kota yang diperlombakan/dipertandingkan;
- SOIna Kabupaten/Kota yang diperlombakan/dipertandingkan;
- BAPOPSI, IGORNAS, IGPANAS, MKKS, MGMP PJOK;
- Perguruan tinggi setempat;
- Instansi terkait lainnya.
Tugas dan tanggung jawab panitia tingkat kabupaten/kota adalah:
- Merencanakan pelaksanaan O2SN-Diksus kabupaten/kota;
- Menyiapkan panduan penyelenggaraan O2SN-Diksus di tingkat kabupaten/kota
yang tidak bertentangan dengan panduan O2SN-Diksus yang diterbitkan panitia
pusat.
- Bekerjasama dengan NPCI di tingkat kabupaten/kota dalam penyelenggaraan
kegiatan;
- Bekerjasama dengan SOIna di tingkat kabupaten/kota dalam penyelenggaraan
kegiatan;
- Menyiapkan surat-surat dan keperluan lain yang terkait dengan penyelenggaraan
kegiatan;
- Menyosialisasikan penyelenggaraan O2SN-Diksus tingkat kabupaten/kota;
- Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan dan perangkat
pertandingan O2SN-Diksus tingkat kabupaten/kota dengan surat keputusan;
- Melaksanakan kegiatan O2SN-Diksus kabupaten/kota;
- Menetapkan peserta/pemenang melalui surat keputusan Kepala Dinas
Pendidikan/Dinas Olahraga Kabupaten/kota;
- Mendaftarkan peserta dan pendamping terpilih secara daring ke portal Balai
Pengembangan Talenta Indonesia;
- Mengirimkan peserta mewakili kabupaten/kota ke O2SN-Diksus tingkat provinsi.
- Tingkat Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan atau Dinas Olahraga Provinsi membentuk panitia O2SN Diksus tingkat provinsi yang terdiri atas unsur:
- Dinas Pendidikan Provinsi/Dinas Olahraga;
- NPCI Provinsi yang diperlombakan/dipertandingkan;
- SOIna Provinsi yang diperlombakan/dipertandingkan;
- BAPOPSI, IGORNAS, IGPANAS, MKKS, MGMP PJOK;
- Perguruan Tinggi setempat;
- Instansi yang terkait lainnya.
Tugas dan tanggung jawab panitia tingkat provinsi adalah:
- Merencanakan pelaksanaan O2SN-Diksus provinsi;
- Menyiapkan panduan penyelenggaraan O2SN-Diksus di tingkat provinsi yang
tidak bertentangan dengan panduan O2SN-Diksus yang diterbitkan panitia pusat.
- Bekerjasama dengan NPCI provinsi, SOIna provinsi, dan atau perguruan tinggi
dan Dinas Pendidikan/Dinas Olahraga Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan
O2SN-Diksus di tingkat provinsi;
- Menyiapkan surat-surat dan keperluan lain yang terkait dengan penyelenggaraan
kegiatan;
- Menyosialisasikan penyelenggaraan O2SN-Diksus;
- Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan dan perangkat
lomba/pertandingan lomba dengan surat keputusan;
- Melaksanakan kegiatan O2SN-Diksus tingkat provinsi;
- Menetapkan peserta/pemenang melalui surat keputusan Kepala Dinas
Pendidikan/Dinas Olahraga Provinsi;
- Menyampaikan dan melaporkan jadwal pelaksanaan ke panitia pusat Balai
Pengembangan Talenta Indonesia;
- Mendaftarkan para peserta kontingen O2SN-Diksus provinsi melalui pendaftaran
daring ke Balai Pengembangan Talenta Indonesia melalui portal O2SN-Diksus.
- Tingkat Nasional
Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah membentuk panitia O2SN-Diksus tingkat nasional yang terdiri atas unsur:
- Kemendikdasmen;
- Kemenpora;
- Kemenag;
- NPCI;
- SOIna;
- KONI;
- APPKhI
- BAPOPSI;
- Akademisi.
Tugas dan tanggung jawab panitia tingkat nasional adalah:
- Membuat panduan O2SN-Diksus tahun 2025;
- Menyosialisasikan kegiatan O2SN-Diksus tingkat kecamatan, kabupaten/kota,
provinsi dan nasional;
- Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan/Dinas Olahraga Kabupaten/Kota, Dinas
Pendidikan/Dinas Olahraga Provinsi, Kemenpora, Kemenag, KONI, NPCI,
SOIna dan BAPOPSI;
- Mempersiapkan pendaftaran daring untuk peserta O2SN-Diksus;
- Merencanakan pelaksanaan O2SN-Diksus tingkat nasional;
- Bekerjasama dengan NPCI dan Perguruan Tinggi dalam O2SN-Diksus tahun
2025;
- Mempersiapkan mekanisme perlombaan/pertandingan dengan Induk Organisasi
Cabang Olahraga dan Perguruan Tinggi;
- Menyiapkan surat-surat dan keperluan penyelenggaraan kegiatan;
- Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan lomba/pertandingan;
- Melaksanakan O2SN-Diksus tingkat nasional melaui format video keterampilan
sesuai pada ketentuan yang diatur pada ketentuan khusus cabang olahraga
O2SN-Diksus.
C. Penghargaan
Penghargaan diberikan kepada peserta didik yang berhasil mencapai prestasi terbaik
pada tingkatan masing-masing, mulai dari satuan pendidikan, kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Penghargaan pada tingkat nasional diberikan
oleh BPTI dalam bentuk sertifikat, medali, dan uang pembinaan. Penghargaan pada
tingkat satuan pendidikan dan daerah menjadi ranah kebijakan satuan pendidikan dan
daerah.
Penghargaan pada tingkat nasional dengan rincian sebagai berikut:
- Juara Nomor Cabang Olahraga
Peserta yang mendapat juara dari nomor cabang: Atletik, Bulu tangkis, Tenis Meja,
dan Bocce akan memperoleh penghargaan berupa:
- Juara I : medali emas, piagam penghargaan, dan uang pembinaan
- Juara II : medali perak, piagam penghargaan, dan uang pembinaan
- Juara III : medali perunggu, piagam penghargaan, dan uang pembinaan
- Juara Umum
Penetapan juara umum ditentukan berdasarkan perolehan medali emas, perak,
perunggu terbanyak dengan perhitungan dari akumulasi perolehan medali dari
jenjang pendidikan dasar, menengah dan disabilitas. Juara umum akan memperoleh
piala bergilir
D. Pembiayaan
Balai Pengembangan Talenta Indonesia menanggung biaya sosialisasi dan pelaksanaan
O2SN-Diksus tingkat nasional.
E. Waktu dan Lokasi
Waktu dan lokasi pelaksanaan perlu disusun pada setiap tingkatannya. Adapun waktu
dan lokasi penyelenggaraan O2SN-Diksus tahun 2025 sebagai berikut:
NO | KEGIATAN | WAKTU | TEMPAT |
1. | Sosialisasi dan Koordinasi
Pelaksanaan O2SN-Diksus | April 2025 | Ditentukan BPTI |
2. | Seleksi O2SN-Diksus Tingkat
Sekolah | 1 April - 31 Mei 2025 | Ditentukan Sekolah |
3. | Pendaftaran daring tahap I | 1 April - 31 Mei 2025 | Portal Panitia
Pusat |
4. | Seleksi O2SN-Diksus Tingkat
Kecamatan | 1 April - 31 Mei 2025 | Ditentukan
Kecamatan |
5. | Seleksi O2SN-Diksus Tingkat
Kab./Kota | 1 Mei - 30 Juni 2025 | Ditentukan
Kab/Kota |
6. | Seleksi O2SN-Diksus Tingkat
Provinsi | 1 Juni - 31 Juli 2025 | Ditentukan Provinsi/BPTI |
7. | Pendaftaran daring tahap II
(Tingkat Nasional) | 1 Juli - 10 Agustus 2025 | Portal Panitia
Pusat |
8. | Pelaksanaan O2SN-Diksus
Tingkat Nasional | 18 - 23 Agustus 2025 | Ditentukan BPTI |
F. Sasaran
Sasaran pelaksanaan O2SN-Diksus tahun 2025 adalah peserta didik di Sekolah Dasar
Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah
Menengah Atas/Kejuruan Luar Biasa (SMALB) atau yang sederajat serta sekolah
penyelenggara inklusi dari seluruh Indonesia baik negeri maupun swasta.
G. Cabang Olahraga
Cabang olahraga yang diperlombakan/dipertandingkan pada O2SN-Diksus tahun 2025
meliputi 4 (empat) cabang yaitu:
NO | CABANG OLAHRAGA | NOMOR LOMBA | JENIS KELAMIN | JENIS KETUNAAN | JENJANG |
1. | Atletik | Lompat
Jauh | Putri | Tunarungu | SMP/SMPLB/ Paket B |
2. | Bulu
Tangkis | Tunggal | Putra | Tunadaksa (standing
kaki) | SMP/SMA/
SMK/SMPLB/
SMALB/SMK
LB/Paket
B/Paket C |
3. | Tenis Meja | Tunggal | Putra | Tunadaksa
A6 (putus satu
lengan atas
siku sampai
dengan siku) | SMP/SMA/
SMK/SMPLB/
SMALB/MA/
Paket B/Paket C |
4. | Bocce | Tunggal | Putra | Down
Syndrome | SD/SDLB/
MILB/Paket A |
5. | Bocce | Tunggal | Putri | Down
Syndrome | SD/SDLB/
MILB/Paket A |
H. Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana yang diperlukan untuk penyelenggaraan O2SN-Diksus tahun 2025
ialah:
- Venue beserta kelengkapan untuk perlombaan/pertandingan;
- Portal Pendaftaran;
- Jaringan internet;
- Tenaga medis dengan perlengkapan dan ambulance.
I. Mekanisme Penyelenggaraan
Pelaksanaan O2SN-Diksus tahun 2025 diselenggarakan secara luring di tingkat nasional,
sedangkan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi menyesuaikan dengan
kondisi dan situasi di daerah masing-masing (pelaksanaan seleksi dapat dilaksanakan
dengan format perlombaan/pertandingan secara luring maupun daring).
Mekanisme O2SN-Diksus tahun 2025 diselenggarakan secara bertingkat, yakni:
- Tingkat Sekolah;
- Tingkat Kecamatan;
- Tingkat Kabupaten/Kota;
- Tingkat Provinsi;
- Tingkat Nasional.
Pelaksanaan seleksi O2SN-Diksus tahun 2025 mulai tingkat Satuan Pendidikan dan
provinsi diharapkan dapat mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Seleksi dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, adil dan memperhatikan
pemerataan kesempatan berprestasi, dengan wajib melibatkan atau bekerja sama
dengan induk organisasi cabang olahraga (pengcab/pengkab/pengkot/pengprov),
BAPOPSI, NPCI, SOIna dan atau perguruan tinggi yang ada jurusan keolahragaan;
- Persyaratan peserta mengacu kepada ketentuan yang dituangkan dalam Panduan
Pelaksanaan O2SN-Diksus;
- Jadwal penyelenggaraan seleksi daerah disampaikan kepada BPTI;
- Menyampaikan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi kepada BPTI
tentang hasil pelaksanaan seleksi O2SN-Diksus di daerahnya.
- Bagi daerah yang memiliki anggaran lebih, diperkenankan melakukan seleksi
secara luring lebih dari 4 cabang olahraga, dengan catatan cabang olahraga yang
dilombakan/dipertandingkan di tingkat nasional tetap berjumlah 4 cabang olahraga.
Ketentuan mekanisme pendaftaran O2SN-Diksus tahun 2025 sebagai berikut:
- Pendaftaran peserta O2SN-Diksus dilakukan dengan sistem daring (online),
dimulai dari tingkat Sekolah/Satuan Pendidikan.
- Pendaftaran daring dapat diakses pada laman BPTI yaitu: o2sn-disabilitas.kemdikbud.go.id
- Ada 2 tahap pendaftaran daring yaitu:
- Tahap I
Pendaftaran daring tahap ini ditujukan bagi peserta yang mewakili sekolah untuk
mengikuti seleksi di tingkat provinsi.
- Tahap II
Pendaftaran daring tahap II ditujukan bagi peserta yang lolos seleksi tingkat
provinsi dan ditetapkan sebagai perwakilan provinsi ke tingkat nasional melalui Surat Keputusan (SK) Penetapan Kontingen O2SN-Diksus Tingkat Nasional
yang ditandatangani oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi.
- Dinas Pendidikan Provinsi akan mendapatkan akun pendaftaran daring dari panita
pusat BPTI.
- Pendaftaran daring dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh
panitia pusat BPTI.
BAB III
NORMA DAN KETENTUAN PENYELENGGARAAN
A. Persyaratan Peserta, Pendamping, dan Ketua Kontingen
- Peserta
Peserta O2SN-Diksus tahun 2025 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:- Atlet O2SN-Diksus Tahun 2025 adalah peserta didik berkebutuhan
khusus/peserta didik penyandang Disabilitas yang terdaftar sebagai peserta didik
pada: (1) Jenjang Sekolah Dasar (SD/SDLB/MILB/Paket A); (2) Jenjang
Sekolah Menengah Pertama (SMP/SMPLB/Paket B); (3) Jenjang Sekolah
Menengah Atas (SMA/SMALB/SMK/SMKLB/Paket C);
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) yang valid;
- Peserta didik terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Merupakan peserta didik Disabilitas terbaik tingkat provinsi tahun 2025 yang
ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
- Peserta belum pernah menjadi juara I (pertama) pada cabang olahraga yang sama
di O2SN-Diksus yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah pada tahun-tahun sebelumnya;
- Kriteria usia atlet O2SN-Diksus Tahun 2025 saat melaksanakan registrasi:
- Tingkat Sekolah Dasar, peserta didik lahir setelah tanggal 1 Juni Tahun
2009;
- Tingkat Sekolah Menengah Pertama, peserta didik lahir setelah tanggal 1
Juni Tahun 2006;
- Tingkat Sekolah Menengah Atas peserta didik lahir setelah tanggal 1 Juni
Tahun 2003;
- Nomor lomba yang bersifat terbuka (Tingkat Sekolah Dasar, Tingkat Sekolah
Menengah Pertama, Tingkat Sekolah Menengah Atas) menggunakan ketentuan
usia Tingkat Sekolah Menengah Atas.
- Memiliki BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lainnya dan wajib
melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
- Pendamping
Persyaratan pendamping O2SN-Diksus tahun 2025 sebagai berikut:- Pendamping (satu pendamping pada setiap atlet/peserta lomba O2SN-Diksus
dengan jenis kelamin yang sama)
- Memiliki surat keterangan/surat keputusan (SK) dari kepala sekolah, yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah pendamping atlet bersangkutan;
- Mengetahui dan menguasai cabang olahraga yang
diperlombakan/dipertandingkan;
- Memiliki tanggung jawab dan dedikasi untuk selalu mendampingi peserta
selama kegiatan.
Tugas pendamping O2SN-Diksus tahun 2025 sebagai berikut:
- Bersedia mendampingi atlet dalam lomba/pertandingan dan mengikuti seluruh
acara kegiatan O2SN-Diksus sesuai tingkatan lomba;
- Menjaga sportivitas dan fair play selama O2SN-Diksus berlangsung;
- Membina para atlet untuk mengikuti kegiatan O2SN-Diksus di setiap tingkatan
lomba/pertandingan yang diikuti dalam rangka melaksanakan Pendidikan
Karakter bidang olahraga;
Mematuhi ketentuan komitmen dan tata tertib yang ditetapkan oleh Panitia BPTI.
B. Ketentuan Keabsahan dan Kontingen
- Keabsahan Peserta
- Pengertian
Keabsahan merupakan proses pemeriksaan atau pengecekan untuk
menentukan sah atau tidak sahnya seorang peserta untuk mengikuti
perlombaan/pertandingan O2SN-Diksus berdasarkan pada persyaratan, dokumen
bukti persyaratan dan pengecekan fisik peserta. Proses keabsahan wajib dilakukan
oleh panitia penyelenggara O2SN-Diksus di setiap tingkatan seleksi sebelum
perlombaan/pertandingan dimulai.
- Ketentuan Tim Keabsahan
- Beranggotakan 5 s.d. 10 orang yang berasal dari unsur akademisi, tenaga
kesehatan, guru PJOK, dan instansi terkait lainnya.
- Dibentuk dan ditetapkan oleh panitia pelaksana di setiap tingkatan seleksi.
- Tugas Tim Keabsahan
- Menyusun format keabsahan peserta, baik keabsahan fisik maupun dokumen.
- Memverifikasi keabsahan dokumen dan fisik peserta.
- Menetapkan sah atau tidak sah peserta untuk mengikuti kompetisi melalui
Berita Acara Hasil Keabsahan.
- Melaporkan hasil keabsahan peserta kepada panitia pelaksana di setiap
tingkatan seleksi.
- Persyaratan administrasi/dokumen keabsahan yakni sebagai berikut:
- Atlet O2SN-Diksus adalah peserta didik Disabilitas hasil seleksi di tingkat
provinsi tahun 2025 dan dinyatakan sebagai juara I pada cabang lomba yang diikutinya. Apabila juara I berhalangan dan tidak bisa bertanding, dapat
digantikan oleh juara II dan seterusnya.
- Foto diri seluruh badan dan pas foto 4x6;
- Scan akte lahir/kartu keluarga;
- Scan rapor yang dilegalisir kepala sekolah 1 semester terakhir. Halaman rapor
yang di scan adalah halaman identitas dan halaman pada semester terakhir
yang memuat daftar mata pelajaran dan tanda tangan;
- Surat pernyataan kepala sekolah tentang keaslian dan kebenaran dokumen
serta belum pernah menjadi juara 1 di nomor lomba yang sama pada O2SNDiksus tahun sebelumnya (format terlampir);
- Surat Keputusan/Sertifikat sebagai Juara O2SN-Diksus Tingkat Provinsi
yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
- Surat tugas atlet dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (asli);
- Peserta lomba/pertandingan wajib mengikuti seleksi keabsahan yang
dilakukan oleh juri keabsahan sebelum pelaksanaan lomba/pertandingan
sesuai dengan jadwal dan tempat yang ditentukan panitia.
- Apabila peserta lomba/pertandingan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan
keabsahan yang telah ditetapkan panitia, maka atlet tersebut dinyatakan tidak
lolos dan tidak berhak mengikuti lomba/pertandingan;
- Apabila terjadi keragu-raguan dalam hal pemeriksaan administrasi dan atau
fisik, akan dilakukan pemeriksaan fisik oleh tim medis keabsahan;
- Tim medis keabsahan akan mengeluarkan rekomendasi bagi atlet yang
bersangkutan, apakah atlet tersebut sah atau tidak sah untuk mengikuti
lomba/pertandingan;
- Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh medis selain medis keabsahan
dinyatakan tidak sah dan tidak diterima;
- Hasil pemeriksaan tim keabsahan administrasi dan tim medis keabsahan akan
diputuskan oleh panitia keabsahan;
14) Keputusan panitia keabsahan bersifat final.
- Ketentuan Rincian Kontingen
Dalam pelaksanaan O2SN-Diksus Tingkat Nasional Tahun 2025, rincian
kontingen untuk setiap provinsi ditentukan sebagai berikut:

- Sanksi Pelanggaran
- Peserta yang tidak lolos pemeriksaan keabsahan, baik keabsahan dokumen maupun
keabsahan fisik, dikenakan hukuman diskualifikasi oleh panitia penyelenggara.
- Peserta yang melakukan pelanggaran berupa pemalsuan identitas dalam O2SNDiksus 2025, maka akan didiskualifikasi oleh panitia penyelenggara.
- Pendamping yang terlibat langsung maupun tidak langsung yang menjadi pendorong
hingga terjadinya pemalsuan identitas tersebut, dikenakan sanksi oleh panitia
penyelenggara.
- Keamanan dan Keselamatan Penyelenggaraan
- Peserta dan seluruh unsur yang terlibat semua cabang olahraga harus
mempertimbangkan dengan penuh kesadaran seluruh risiko dari aspek keamanan dan
keselamatan mulai dari proses persiapan, uji coba lapangan sampai dengan
pelaksanaan perlombaan/pertandingan, Menjunjung nilai-nilai fair play dan
mengutamakan keselamatan publik ketika berada di lapangan ataupun di lokasi
kegiatan adalah sikap utama yang seharusnya selalu ditunjukkan.
- Peserta dan seluruh unsur yang terlibat harus mengenakan perangkat keamanan dan
atau keselamatan yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan pada masing-masing
cabang olahraga pada waktu persiapan, ujicoba, dan pelaksanaan
perlombaan/pertandingan.
- Fail-Safe system sebagai kelengkapan standar sistem keamanan dan keselamatan.
- Berikanlah informasi atau peringatan kepada lingkungan sekitar atas resiko yang
mungkin terjadi jika terjadi kesalahan.
BAB IV
KETENTUAN KHUSUS
Dengan memahami pedoman ini diharapkan panitia dan semua pihak yang
terlibat/terkait dapat melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya dengan sebaik-baiknya,
sehingga pelaksanaan O2SN-Diksus Tahun 2025 dapat berjalan lancar dan sukses sesuai
dengan tujuan yang diharapkan. Semua hal yang menyangkut penyelenggaraan ajang talenta
yang diatur dalam pedoman ini dapat berubah sesuai dengan kondisi dan perkembangan
kebijakan. Untuk itu, BPTI akan memberitahukannya pada saat perubahan itu sudah
ditetapkan, dan akan disampaikan secepatnya melalui adendum atau melalui dokumen
lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari buku pedoman ini.
BAB V
PENUTUP
Keberhasilan penyelenggaraan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Diksus
ditentukan oleh semua unsur dan berbagai pihak dalam melaksanakan kegiatan secara tertib,
teratur, penuh disiplin dan rasa tanggung jawab yang tinggi, dengan demikian diharapkan
O2SN-Diksus dapat memberikan manfaat untuk aktualisasi minat dan bakat di bidang
olahraga serta lebih luas dapat dimanfaatkan pengembangan ajang talenta bagi peserta didik
berprestasi di tingkat nasional dan internasional, sebagai bagian dari upaya menciptakan
generasi emas Indonesia tahun 2045. Dengan memahami pedoman ini diharapkan panitia
dan semua pihak yang terlibat/terkait dapat melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya,
sehingga pelaksanaan O2SN-Diksus dapat berjalan lancar dan sukses sesuai dengan tujuan
yang diharapkan.